hUmF2kFFNxUXpHWOJJD4ChZsbOGEuTjmm6eNDkYL

Peraturan OJK Terbaru Untuk Industri Keuangan Non Bank

Peraturan Ojk Terbaru
Peraturan OJK Terbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru penerapan manajemen risiko untuk lembaga keuangan yang non bank. Aturan tersebut tertulis pada peraturan OJK nomor 44 nomor 44 /POJK.05/2020 tentang penerapan manajemen risiko untuk lembaga yang bergerak dibidang keuangan non bank. Aturan baru tersebut akan menggantikan aturan yang sudah ada sebelumnya yang tertuang dalam POJK nomor 1/POJK.05/2015 tentang penerapan manajemen risiko untuk lembaga jasa keuangan non bank.

Pada aturan lama tersebut, pelaku usaha perlu dan wajib memitigasi risiko strategi pada usahanya. operasional, asset dan juga liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, serta asuransi. Semua itu tertulis pada aturan lama. Namun pada aturan baru, regulator menambahkan beberapa aturan yang lebih detail lagi. Yaitu Lembaga jasa keuangan Non Bank wajib menerapkan risiko secara efektif yang mencakup risiko strategis, operasional, asuransi (untuk perusahaan asuransi), kredit, pasar, likuiditas, hokum, kepatuhan, dan juga reputasi.

Peraturan OJK Terbaru

Pengawasan terhadap cakupan risiko tersebut perlu dilakukan oleh pengawas aktif dari direksi, dewan komisaris dan juga dewan pengawas syariah. Selain itu, perusahaan perlu dan wajib menentukan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko yang wajib disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan dihadapi (risk appetite) terhadap risiko lembaga keuangan non bank. Karena memang, terdapat lima kategori peringkat risiko, mulai dari peringkat 1 (rendah) hingga ke peringkat 5 (tinggi). Dari kategori tersebut nantinya OJK bisa menetapkan dan juga menurunkan peringkat.

Masuknya risiko hokum dan risiko kepatuhan pada aturan baru ini bertujuan untuk mempertegas perusahaan untuk memastikan terdapat tata kelola yang baik. Tujuannya agar dapat melakukan mitigasi kepada potensi masalah yang mampu mengganggu operasional perusahaan serta dapat memberikan rasa kepercayaan kepada Tertanggung dan juga masyarakat terhadap industri asuransi yang ada.

Dan tentu saja peraturan terbaru OJK tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan dari semakin meningkatnya kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) dengan risiko yang semakin kompleks. Sehingga perlu diimbangin dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan juga terukur.

Tujuan akhir dari peraturan baru OJK ini adalah agar seluruh aktivitas dan proses bisnis lembaga jasa keuangan non bank termasuk asuransi akan berjalan dengan lebih baik lagi. Juga mampu memberikan manfaat bagi Tertanggung tanpa adanya tuntutan hokum dari seluruh stakeholder.

Aljuni.com
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar